Minggu, 27 Mei 2012

Masih Adakah Keadilan Bagi Rakyat Kecil ? ( manusia dan keadilan )


Ada sebuah peristiwa yang memilukan, seorang petani hutan Rosidi (41) yang dikenakan hukuman 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar. Rosidi dituduh telah mengambil pohon jati yang ditebang dan dibiarkan terbengkalai di hutan pada tanggal 5 November 2011. Dan  4 bulan setelah itu dia ditangkap dan dipenjara. Langkah polisi menahan petani hutan Rosidi (41) di Rutan Kendal, Jawa Tengah, dinilai berlebihan. Rosidi ditahan sejak 22 Februari 2012 karena mengambil 1 pohon jati senilai Rp 600 ribu dan terancam 10 tahun sesuai pasal 50 UU Kehutanan.

Tentunya kasus penahanan Rosidi ini mengundang protes dari berbagai pihak, karena banyak masyarakat yang menilai bahwa hukuman ini tidak adil. Anggota Komisi III (Hukum) DPR, Eva Kusuma Sundari mengatakan hukuman yang diberikan kepada Rosidi tidaklah tepat, Karena tidak berpotensi melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti, terlebih lagi Rosidi adalah warga miskin dan buta huruf sehingga tidak mungkin memiliki niat untuk melarikan diri. Selain itu dengan ditahannya Rosidi maka negara akan terbebani yaitu memberikan makan kepada Rosidi sebagai tahanan. Terkait pasal yang diterapkan kepada Rosidi, Eva menilai aparat penegak hukum tidak memahami substansi UU Kehutanan. Sebab, pasal tersebut dibuat untuk pelaku kejahatan kehutanan sebagai kejahatan serius yaitu dilakukan dalam skala besar dan berdampak bagi kerusakan alam sperti banjir, longsor dan lain-lain.


  Bapak Rosidi (41)

Dukungan terhadap petani hutan Rosidi (41) yang meringkuk di penjara dan terancam 10 tahun bui karena mengambil 1 pohon jati terus mengalir. Salah satunya dari Perwakilan petani hutan di Jawa yang menggelar aksi menanam 500 pohon 'keadilan' bagi Rosidi. Dengan penanaman 500 pohon ini maka menjadi simbol nyata petani Jawa meminta Rosidi dibebaskan. Sikap aparat hukum dalam penegakan hukum yang tegas kepada Rosidi dinilai melukai rasa keadilan masyarakat.



 Posko pohon keadilan untuk Rosidi

Kasus diatas tentunya bukan kasus yang pertama yang terjadi di Indonesia, sebelumnya juga masih segar diingatan kita ketika seorang ibu yang bernama Prita Mulyasari yang juga mengalami kasus hampir serupa, dan juga beberapa kasus lainnya yang terkesan mengorbankan rakyat kecil. Jika  kita melihat beberapa kasus serupa diatas, kita pasti bertanya-tanya, masih adakah keadilan untuk rakyat kecil di negeri ini ? tentunya pertanyaan ini pantas dilayangkan, apalagi sering sekali kita melihat baik di media massa maupun media elektronik bagaimana keadilan bisa dibeli dengan uang, sehingga menimbulkan kesan keadilan di negeri ini hanya berlaku untuk orang-orang berkantong tebal. Ironisnya kasus seperti ini telah terjadi berulang kali, bahkan tak jarang juga melibatkan oknum aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab. Kalau sudah begini bagaimana rakyat kecil bisa mendapatkan keadilan.

Tetapi biar bagaimanapun kita semua harus optimis hukum dan keadilan di negeri ini masih bisa diperbaiki, sehingga tidak memihak ataupun berat sebelah. Karena masih banyak orang-orang yang memiliki hati dan nurani. Karena biar bagaimanapun dan sampai kapanpun negeri ini tidak akan pernah kosong dari orang-orang yang menjunjung tinggi rasa keadilan. Sekarang kita tunggu saja kapan hal ini bisa terwujud.




Sumber : http://news.detik.com

0 komentar:

Posting Komentar