1. Pengertian :
Secara harfiah, korupsi adalah perilaku seorang manusia yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Dalam kamus besar bahasa indonesia korupsi dapat diartikan sebagai penyelewengan atau penggelapan uang (negara atau perusahaan) untuk keuntungan dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Dalam kamus besar bahasa indonesia korupsi dapat diartikan sebagai penyelewengan atau penggelapan uang (negara atau perusahaan) untuk keuntungan dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
2.Penyebab Korupsi :
Pada dasarnya ada beberapa penyebab terjadinya korupsi , diantaranya lemahnya moral dan pendidikan agama yang kurang, tekanan ekonomi, hambatan struktur sosial, lemahnya hukum dan tentunya pengaruh dan tekanan dari orang-orang disekitarnya.
Dalam politik banyak hal yang dapat memicu terjadinya korupsi seperti :
- Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
- Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
- Lemahnya ketertiban hukum.
- Lemahnya profesi hukum.
- Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
- Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang kurang memberikan perhatian yang cukup pada politik.
- Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan
a. Materi : Kerugian yang ditimbulkan korupsi jika dilihat dari sudut pandang materi diantaranya hilangnya sejumlah uang negara yang sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan. Korusi juga dapat mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan negara.
b. Waktu : Kerugian yang ditimbulkan jika dilihat dari segi waktu diantaranya lamanya proses hukum pada para pelaku korupsi yang otomatis akan membuat masyarakat menjadi bosan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
c. Moral : Kerugian yang timbul dari segi moral adalah semakin banyak orang yang tidak malu melakukan tidakan korupsi, mulai dari golongan orang kecil sampai golongan orang atas. Hal ini tentu saja disebabkan oleh semakin lemahnya moral masyarakat.
4.Solusi
Ada beberapa solusi dan upaya untuk mencegah terjadinya korupsi, diantaranya membentengi diri dengan pendidikan agama yang kuat, melakukan sosialisasi tentang korupsi dan dampak negatif yang ditimbulkan dan yang paling penting memberikan hukuman yang seberat-beratnya pada para pelaku korupsi seperti memberikan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
c. Moral : Kerugian yang timbul dari segi moral adalah semakin banyak orang yang tidak malu melakukan tidakan korupsi, mulai dari golongan orang kecil sampai golongan orang atas. Hal ini tentu saja disebabkan oleh semakin lemahnya moral masyarakat.
4.Solusi
Ada beberapa solusi dan upaya untuk mencegah terjadinya korupsi, diantaranya membentengi diri dengan pendidikan agama yang kuat, melakukan sosialisasi tentang korupsi dan dampak negatif yang ditimbulkan dan yang paling penting memberikan hukuman yang seberat-beratnya pada para pelaku korupsi seperti memberikan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi