Rabu, 02 November 2011

Tugas Sofskill Minggu II (No. 3)

Korupsi

1. Pengertian :
Secara harfiah, korupsi adalah perilaku seorang manusia yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.

Dalam kamus besar bahasa indonesia korupsi dapat diartikan sebagai penyelewengan atau penggelapan uang (negara atau perusahaan) untuk keuntungan dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

2.Penyebab Korupsi :
Pada dasarnya ada beberapa penyebab terjadinya korupsi , diantaranya lemahnya moral dan pendidikan agama yang kurang, tekanan ekonomi, hambatan struktur sosial, lemahnya hukum dan tentunya pengaruh dan tekanan dari orang-orang disekitarnya.

Dalam politik banyak hal yang dapat memicu terjadinya korupsi seperti :
  • Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
  • Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
  • Lemahnya ketertiban hukum.
  • Lemahnya profesi hukum.
  • Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
  • Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang kurang memberikan perhatian yang cukup pada politik.
  • Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan
3.Kerugian Korupsi

a. Materi : Kerugian yang ditimbulkan korupsi jika dilihat dari sudut pandang materi diantaranya hilangnya sejumlah uang negara yang sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan. Korusi juga dapat mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan negara.

b. Waktu : Kerugian yang ditimbulkan jika dilihat dari segi waktu diantaranya lamanya proses hukum pada para pelaku korupsi yang otomatis akan membuat masyarakat menjadi bosan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

c. Moral : Kerugian yang timbul dari segi moral adalah semakin banyak orang yang tidak malu melakukan tidakan korupsi, mulai dari golongan orang kecil sampai golongan orang atas. Hal ini tentu saja disebabkan oleh semakin lemahnya moral masyarakat.

4.Solusi
Ada beberapa solusi dan upaya untuk mencegah terjadinya korupsi, diantaranya membentengi diri dengan pendidikan agama yang kuat, melakukan sosialisasi tentang korupsi dan dampak negatif yang ditimbulkan dan yang paling penting memberikan hukuman yang seberat-beratnya pada para pelaku korupsi seperti memberikan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi







Tugas Sofskill Minggu II (No. 2)

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Setiap warga negara, tentunya memiliki hak dan kewajiban yang sama satu lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Tapi sayangnya saat ini banyak orang-orang tidak bertanggung jawab yang bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia, yang biasanya dengan bantuan uang. Hal ini tentunya bisa merusak dan menimbulkan masalah dalam kehidupan bernegara. Berikut ini beberapa contoh Hak dan Kewajiban warga negara di Indonesia, diantaranya adalah sebagai berikut.

Hak Warga Negara Indonesia :

  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban warga negara indonesia :
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Referensi : http://syadiashare.com

Tugas Sofskill Minggu II (No. 1)

Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna sebagai berikut :

  • Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum). Sumber: http://id.answers.yahoo.com
  • Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara adalah:
    1.Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran negara.
    2.Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara.
    3.Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sumber: http://id.shvoong.com
Dari kedua sumber diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar sekaligus mengatur penyelenggaraan negara republik Indonesia yang mencakup pada sistem pemerintahan, hukum maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Aplikasi Pancasila Dalam Kehidupan

Mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, meningkatkan partisipasinya dalam proses pembangunan, mendengarkan dan memeperjuangkan aspirasi rakyat. Menghormati perbedaan pendapat, menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
Dengan dasar kebangsaan (nasionalisme) dimaksudkan bahwa bangsa Indonesia seluruhnya harus memupuk persatuan yang erat antara sesama warga, tanpa membeda-bedakan suku atau golongan serta berdasarkan satu tekad yang bulat dan satu cita-cita bersama.